Sementara, Kabid Pengembangan BKD Morotai, Basirun Umaternate, menjelaskan bahwa sesuai dengan surat tugas belajar dan perjanjian kerja, setiap ASN yang menerima izin studi dengan pembiayaan dari pemerintah daerah wajib kembali mengabdi setelah menyelesaikan studi. “Setiap ASN yang dibiayai untuk studi lanjut wajib kembali mengabdi. Apalagi biaya pendidikan mereka ditanggung langsung oleh Pemda,” kata Basirun.
Basirun menambahkan, arahan pimpinan jelas, bahwa ASN yang ingin pindah tugas harus mengembalikan biaya pendidikan yang telah dikeluarkan oleh Pemda Morotai. “Jika memang ASN ingin pindah tugas, maka mereka harus mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemda,” tandasnya.
Terkait pembatalan mutasi, BKD Pulau Morotai telah mengirimkan surat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menganulir persetujuan teknis (Pertek) kedua ASN tersebut. “Pak Sekda sudah meminta BKD untuk menyampaikan surat ke BKN agar sebagian Pertek dapat dianulir,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa ASN yang memperoleh izin studi dengan pembiayaan daerah hanya dapat pindah setelah mengabdi selama 5 hingga 10 tahun pasca-studi. “Dua ASN ini belum mencapai batas waktu pengabdian, jadi mereka harus tetap mengabdi terlebih dahulu,” terangnya. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!