Daruba, Maluku Utara – Rektor Universitas Pasifik (Unipas) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Irfan Hi. Abd Rahman menilai kebijakan Pj Bupati mengenai kepindahan sejumlah pejabat dan staf ke daerah lain adalah suatu kekeliruan.
Pasalnya, keputusan Pj Bupati Morotai yang menyetujui proses pindahnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menimbulkan berbagai tanggapan dan cenderung meresahkan, terutama di kalangan masyarakat.
Menurut Irfan, kebijakan ini sebagai sebuah kekeliruan karena berpotensi menghambat efektivitas pelayanan publik serta merugikan tata kelola pemerintahan Kabupaten Pulau Morotai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagaimana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mutasi atau perpindahan ASN seharusnya mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan organisasi, keseimbangan distribusi pegawai, serta kepentingan masyarakat,” kata Irfan kepada Haliyora.id, Selasa (18/2/2025).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya