Ketiga, bertentangan dengan tujuan Penjabat Kepala Daerah. “Setidaknya sebagai seorang Pj Bupati yang ditunjuk untuk menjaga stabilitas pemerintahan hingga kepala daerah definitif terpilih atau dilantik, seharusnya kebijakan yang diambil berorientasi pada kesinambungan dan efektivitas birokrasi, bukan justru menciptakan dinamika yang dapat menghambat jalannya transisi roda pemerintahan,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Irfan persetujuan pindah ASN ini menurutnya merupakan citra Pj. Bupati Morotai terburuk sepanjang masa. Sebab, efek yang ditimbulkan dari kebijakan ini seakan-akan Pj Bupati menyetujui bahwa pemerintahan selanjutnya adalah pemerintahan yang tidak dapat memberikan kepastian terhadap karir dan masa depan ASN di Morotai.
“Oleh karena itu, kami mendorong agar kebijakan ini segera dikaji ulang dengan mempertimbangkan aspek kepentingan daerah secara menyeluruh. Kami berharap Pj Bupati dapat mengambil langkah yang lebih bijaksana dalam menetapkan kebijakan terkait ASN, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta menjaga stabilitas pemerintahan daerah,” pintanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!