Bobong, Maluku Utara- Praktisi ekonomi Maluku Utara, Muamil Yusuf Sunan, turut menyoroti dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal perusahaan daerah Taliabu Jaya Mandiri (TJM) tahun 2020 senilai Rp 1,5 miliar yang kasusnya kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu.
Kata Muamil, anggaran penyertaan modal pemerintah daerah yang berasal dari APBD dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah. Konsekuensi dari penyertaan modal pemerintah daerah yang dilakukan dalam bentuk uang merupakan bentuk investasi pemerintah daerah.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!