Sayangnya, menurut Irfan, keputusan yang diambil Pj Bupati ini tidak didasarkan pada kajian mendalam dan justru berpotensi melemahkan kinerja instansi pemerintah Kabupaten pulau Morotai.
Irfan bilang kebijakan ini akan memberikan dampak besar. Pertama, mengganggu stabilitas pelayanan publik, karena pindahnya ASN dalam jumlah besar dapat menyebabkan kekosongan jabatan strategis, terutama di sektor pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan PUPR. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas layanan bagi masyarakat.
Kedua, persetujuan pindah ASN ini diduga tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintahan yang baik setiap keputusan terkait kepegawaian harus mempertimbangkan kebutuhan daerah dan dilakukan secara transparan serta objektif. “Jika persetujuan pindah ASN diberikan tanpa analisis yang matang, hal ini dapat membuka peluang ketidakseimbangan distribusi pegawai dan bahkan praktik yang tidak sesuai dengan prinsip meritokrasi birokratisasi di kabupaten pulau morotai,”terangnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!