Justru sebaliknya yang keliru memaknai surat beserta tindakan Kasatpol PP dan Disperindagkop Tikep itu adalah kuasa hukum Cafe Jojobo
Iskandar Yoisangadji (Kuasa Hukum Pemkot Tikep)
Tidore, Maluku Utara- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) siap menghadapi segala bentuk upaya hukum yang ditempuh pemilik Rumah Makan (RM) Jojobo di kawasan Tugulufa Tidore.
Kuasa hukum Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Iskandar Yoisangadji menganggap, langkah RM Jojobo melalui pengacaranya yang mempolisikan Kasatpol PP dan Damkar Tikep adalah salah sasaran.
“Silahkan itu hak mereka. Kami sangat siap menghadapi laporan tersebut,” kata Iskandar, Rabu (15/3/2023).
Menurut Iskandar, alibi pengacara RM Jojobo bahwa Kasatpol PP dianggap melanggar ketentuan pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena salah memaknai instruksi Walikota Tikep tentang pengosongan kedai 1901 dan 1902 tertanggal 23 Februari 2023 yang ditujukan ke pihak Cafe Jojobo, adalah salah kaprah.
Sebaliknya, justru pengacara RM Jojobo-lah yang salah mengartikan instruksi Walikota Tikep tersebut dan kemudian balik melaporkan Kasatpol PP ke polisi.
“Justru sebaliknya yang keliru memaknai surat beserta tindakan Kasatpol PP dan Disperindagkop Tikep itu adalah kuasa hukum Cafe Jojobo. Karena surat perintah pengosongan dari Walikota Tidore Kepulauan Nomor 500 2/199/01/2023 tentang pengosongan kedai 1901 dan 1902 tertanggal 23 Februari 2023, itu sudah jelas dan tegas. Jika mengacu pada perjanjian sewa-menyewa kedai, maka pemakaiannya berakhir di tanggal 31 desember 2022,” timpalnya.