Ternate, Maluku Utara – Pemerintah Kelurahan Gambesi Kecamatan Ternate Selatan, terkesan abai terhadap masalah lahan kantor yang telah di somasi warga beberapa waktu lalu.
Pasalnya, sejak tanggal 10 bulan Februari tahun 2025, Ahli Waris Basri Ahmad melalui kuasa hukum telah melayangkan somasi kepada pemerintah Kelurahan Gambesi.
Erlan Muhdar, selaku Kuasa Hukum mengatakan bahwa memang pemerintah Kelurahan Gambesi telah menjawab somasi yang pada pokoknya menjelaskan; pemerintah Kelurahan Gambesi mengantongi Sertifikat Hak Pakai Nomor 8. Di mana dalam jawaban somasi itu diteruskan bahwa berdasarkan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Maka Perbuatan Melawan Hukum yang dinyatakan Kuasa Hukum tidak berdasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nah pada tiga hari berselang, tepatnya tanggal 17 Februari kami menanggapi Jawaban Somasi Pemerintah Kelurahan Gambesi tersebut. Dalam isi Tanggapan tersebut, kami menduga keras, penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 8 Kelurahan Gambesi adalah bersumber dari Tanah Negara. Karena hanya Tanah Negaralah yang memiliki alasan kuat penerbitan sertifikat tersebut,” tegas Erlan, Selasa (04/03/2025).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya