Sebagai informasi, poin somasi yang dilayangkan ahli waris terhadap Pemerintah Kelurahan Gambesi yaitu, pertama ; pada tahun 1972, (alm) Ade Kamis selaku kepala kampung Gambesi waktu itu, menyampaikan kepada (alm) Ahmad Hamisi, bahwa tanah miliknya dipinjam untuk membangun balai pengobatan sebagai gantinya akan dibangun rumah milik Ahmad Hamisi.
Kedua ; lahan yang berdiri di atasnya kantor Kelurahan Gambesi adalah milik Basri Ahmad, berdasarkan Penetapan Ahli Waris Nomor 55/Pdt.P/2020/PA.Tte. Ketiga ; meminta pemerintah Kelurahan Gambesi untuk membayar ganti kerugian yang telah dialami oleh klien kami selama ini.
Keempat ; tanah yang dikuasai pemerintah kelurahan Gambesi merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (Riv/Red)
Baca Berita Terkait

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!