Menurut Erland, Pemerintah Kelurahan Gambesi mengabaikan hak keperdataan pemilik lahan (klien) atas nama Basri Ahmad, lantaran sampai saat ini belum ada konfirmasi mengenai pembayaran ganti rugi lahan tersebut. Bahkan pemerintah Kelurahan Gambesi tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Dikatakan, dengan dasar bukti dan saksi-saksi yang di kantongi oleh kliennya sehingga dengan tegas pihaknya selaku kuasa hukum bersama klien akan menggugat pemerintah Kota Ternate.
“Kami akan menggugat Pemerintah Kota Ternate dan pemerintah Kelurahan Gambesi atas kebijakan yang diambil oleh pemerintah Kelurahan Gambesi yang itu dianggap telah mengabaikan hak-hak klien kami selaku Ahli Waris,” pungkasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!