“Jika perihal air bersih tidak disediakan oleh pihak rumah sakit bagaimana bisa kesehatan dapat terjamin pada seorang pasien,” katanya.
Selain itu, masalah lain yang menjadi sorotan adalah kebutuhan nelayan yang tidak terpenuhi, seperti tambatan perahu di Desa Usbar Pantai dan Desa Tiley Kusu.
Padahal, menurut UU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, pemerintah daerah berkewajiban untuk melindungi dan memberdayakan nelayan.
Masalah pendidikan juga menjadi perhatian. Di Desa Tutuhu, terdapat sebuah sekolah SMP yang bangunannya masih menggunakan bangunan BUMDes.
Mirisnya, sejak tahun 2021 sekolah ini berdiri, belum ada sentuhan dari pemerintah daerah, sehingga banyak anak-anak yang putus sekolah.
“Padahal dalam regulasi telah diatur dengan jelas dalam Permendikbud Ristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Sarana Prasarana, sarana prasarana yang dimaksud adalah bangunan sekolah dan kebutuhan yang lainnya,” Jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!