Ternate, Maluku Utara- Oknum ASN Pemkot Ternate inisial NA akhirnya diberikan sanksi keras berupa pemecatan atas kasus dugaan penipuan berkedok tes CPNS.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin mengatakan, setelah melewati proses pemeriksaan yang panjang oknum NA direkomendasikan diberhentikan dengan Tidak Hormat (PTDH).
Rekomendasi tersebut sudah disampaikan kepada Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman selalu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Jadi yang kami sampaikan rekomendasi bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan itu hanya tunggal. Ini sesuai hasil pemeriksaan,” kata Samin begitu diwawancarai, Kamis (7/3/2024).
Semin menyebutkan, total saksi korban dari luar sebanyak 16 dan saksi pihak terkait lainnya bukan korban sebanyak 4 orang. Sementara nilai kerugian materi yang dialami korban penipuan sesuai rekapan yaitu mencapai Rp 500 juta.
“Jadi saksi mengakui bahwa yang bersangkutan siap melakukan pengembalian, yang sudah dikembalikan baru mencapai Rp 5 juta,” pungkasnya. (Rul/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!