Ia juga mengaku ada kebocoran informasi mengenai surat edaran itu sehingga menyebar luas dan menjadi konsumsi masyarakat. “Surat itu mengalami kebocoran sehingga menyebar dan dikonsumsi masyarakat,” tandasnya.
Disisi lain, koordinator aksi demonstrasi, Deden Tarate menyatakan justru publik punya peluang melakukan aksi penolakan sebelum surat edaran tersebut menjadi aturan baku.
“Kita juga tahu bahwa surat edaran itu belum mempunyai payung hukum karena belum disahkan, makanya kita turun ke jalan menolak hal itu. Soal surat edaran ini kami akan terus menolak karena tidak sesuai dengan pengkajian kami,” tandasnya. (RR/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT