MK Tolak Gugatan Pilwako Ternate

- Editor

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. Foto/MI

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. Foto/MI

Ternate, Maluku Utara – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan dari pemohon terkait gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 04, Syahril Abdurradjak dan Makmur Gamgulu, dalam sidang putusan dismissal Pilkada 2024.

MK memutuskan bahwa perkara yang diajukan tidak memenuhi syarat formil, sehingga tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan bahwa permohonan dari pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur.

BACA JUGA  14 Remaja Diamankan Satpol Ternate Saat Pesta Seks dan Ngelem

Putusan MK tersebut tercatat dalam nomor perkara 42/PHPU. Wako-XXIII/2025, mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fahrudin Maloko, salah satu anggota Tim Hukum Paslon Nomor Urut 02, Tauhid-Nasri, mengungkapkan bahwa keputusan MK telah menetapkan bahwa permohonan pemohon dari paslon nomor urut 04 dinyatakan kabur atau tidak jelas.

BACA JUGA  Korban Terbawa Arus Masih Dicari, ini Jumlah Personil Basarnas yang Dikerahkan

“Secara normatif, langkah hukum terkait termohon telah diselesaikan oleh MK, dan seluruh proses dalam Pilkada 2024 ini sudah sesuai dengan asas pemilu,” kata Fahrudin pada Selasa (04/02/2025).

Berita Terkait

Satu Pejabat Dinas PUPR Taliabu Berpotensi jadi Tersangka Dugaan Korupsi MCK Fiktif
Kapolres Halteng Pimpin Sertijab PJU, Bondan Manikotomo Jabat Kasat Reskrim
Tersangka Kasus Mami Wagub Belum Diekspos, Kejati Malut Akui Punya Rencana
Usut Dugaan Korupsi Kapal Billfish, Kejati Malut Periksa Terpidana Suap AGK Ridwan Arsan
Soal Prosedur Penyaluran Dana Hibah, Komisi I Minta Penjelasan Kesbangpol Halsel
Pesta Miras, 2 Pemuda di Halmahera Tengah Terlibat Duel Maut 
Tingkatkan PAD, Walikota Ternate Berencana Bikin Evaluasi 2 Kali Dalam Sebulan
Minta Keterangan GPM Sula Terkait Kasus Korupsi BTT, Begini Penjelasan Kejati Malut
Berita ini 413 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:24 WIT

Satu Pejabat Dinas PUPR Taliabu Berpotensi jadi Tersangka Dugaan Korupsi MCK Fiktif

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:14 WIT

Kapolres Halteng Pimpin Sertijab PJU, Bondan Manikotomo Jabat Kasat Reskrim

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:09 WIT

Tersangka Kasus Mami Wagub Belum Diekspos, Kejati Malut Akui Punya Rencana

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:13 WIT

Usut Dugaan Korupsi Kapal Billfish, Kejati Malut Periksa Terpidana Suap AGK Ridwan Arsan

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:53 WIT

Pesta Miras, 2 Pemuda di Halmahera Tengah Terlibat Duel Maut 

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!