Ternate, Maluku Utara – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan dari pemohon terkait gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 04, Syahril Abdurradjak dan Makmur Gamgulu, dalam sidang putusan dismissal Pilkada 2024.
MK memutuskan bahwa perkara yang diajukan tidak memenuhi syarat formil, sehingga tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan bahwa permohonan dari pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur.
Putusan MK tersebut tercatat dalam nomor perkara 42/PHPU. Wako-XXIII/2025, mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fahrudin Maloko, salah satu anggota Tim Hukum Paslon Nomor Urut 02, Tauhid-Nasri, mengungkapkan bahwa keputusan MK telah menetapkan bahwa permohonan pemohon dari paslon nomor urut 04 dinyatakan kabur atau tidak jelas.
“Secara normatif, langkah hukum terkait termohon telah diselesaikan oleh MK, dan seluruh proses dalam Pilkada 2024 ini sudah sesuai dengan asas pemilu,” kata Fahrudin pada Selasa (04/02/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya