Ternate, Maluku Utara – Muhaimin Syarif, eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara terdakwa kasus suap proyek dan perizinan, divonis 2 tahun 8 bulan penjara.
Vonis tersebut diterima Muhaimin di sidang kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) yang digelar PN Tipikor Ternate, Senin (16/12/2024) malam.
Selain dihukum menjalani kurungan, terdakwa suap kepada AGK ini juga didenda Rp 150 juta oleh majelis hakim pengadilan tipikor pengadilan negeri (PN) Ternate dipimpin Rudy Wibowo.
Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Muhaimin Syarif memberikan uang secara bertahap kepada eks Gubernur Maluku Utara AGK senilai Rp 2,6 miliar lebih.
Majelis hakim menyatakan Staf Khusus AGK di Bidang Pertambangan ini terbukti salah karena telah memberikan uang kepada AGK selaku penyelenggara negara atau gubernur saat itu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!