Bobong, Maluku Utara – DPO tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Cold Chain dan Solar Cell pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu 2015, Achmad Tamrin, akhirnya diringkus Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (16/12/2024).
Dia bersama dua tersangka lainnya di kasus yang sama dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Ternate Maluku Utara setelah sebelumnya ditahan di Rutan Kelas IIA Palu, Sulawesi Tengah.
Achmad Tamrin bersama dua tersangka lainnya masing-masing, Hardianto Ambarak alias Anta, dan Muhammad Adriansyah alias Dede Bin Muhammad. Tersangka Achmad Tamrin dalam kasus ini, adalah sebagai Kepala Dinas Kesehatan tahun 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awal Kasus
Kasus dugaan korupsi pengadaan Cold Chain dan Solar Cell pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2015, mulanya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu.
Penanganan kasus ini berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh BPKP Perwakilan Maluku Utara nomor : 393/PW33/5/2021, tanggal 29 November 2021, dimana BPKP menemukan kerugian Keuangan Negara atas perkara tindak pidana korupsi pengadaan Cold Chain dan Solar Cell pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2015 sebesar Rp 547.750.000.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya