Lanjut Nazamuddin, setelah berkas perkara tindak pidana korupsi pengadaan Cold Chain dan Solar Cell pada Dinas Kesehatan Taliabu 2015 dinyatakan Lengkap (P-21), kemudian dalam rangka pelimpahan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Achmad Tamrin tersebut, Pegawai Kejari Pulau Taliabu telah memindahkan tahanan/tersangka Achmad Tamrin, dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palu (Sulteng) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate.
“Pemindahan tersangka Achmad Tamrin, dilaksanakan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan menggunakan Transportasi Udara, maskapai Penerbangan LION AIR, dengan rute penerbangan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri (Palu) menuju Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar) dan selanjutnya terbang ke Bandara Sultan Babullah (Ternate),” jelas Nazaruddin kepada Haliyora.id, Senin (16/12/2024) via pesan whatsapp.
Setelah Maskapai Lion Air dengan kode Penerbangan JT 896 Landing di Bandara Sultan Babullah Ternate, penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dibantu pengamanan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan tim dari Rutan Kelas IIA Palu membawa tersangka ke Lapas Kelas IIA Ternate.
Hal yang sama juga diutarakan Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga. “Tersangka atas nama Achmad Tamrin selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate untuk disidangkan,” ujarnya. (HAM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!