Akhir Pelarian Achmad Tamrin, DPO Kasus Korupsi di Dua Kabupaten Berbeda

Lanjut Nazamuddin, setelah berkas perkara tindak pidana korupsi pengadaan Cold Chain dan Solar Cell pada Dinas Kesehatan Taliabu 2015 dinyatakan Lengkap (P-21), kemudian dalam rangka pelimpahan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Achmad Tamrin tersebut, Pegawai Kejari Pulau Taliabu telah memindahkan tahanan/tersangka Achmad Tamrin, dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palu (Sulteng) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate.

“Pemindahan tersangka Achmad Tamrin, dilaksanakan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan menggunakan Transportasi Udara, maskapai Penerbangan LION AIR, dengan rute penerbangan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri (Palu) menuju Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar) dan selanjutnya terbang ke Bandara Sultan Babullah (Ternate),” jelas Nazaruddin kepada Haliyora.id, Senin (16/12/2024) via pesan whatsapp.

BACA JUGA  Skandal Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Malut, Zulkifli Diperiksa Kejaksaan

Setelah Maskapai Lion Air dengan kode Penerbangan JT 896 Landing di Bandara Sultan Babullah Ternate, penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dibantu pengamanan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan tim dari Rutan Kelas IIA Palu membawa tersangka ke Lapas Kelas IIA Ternate. 

BACA JUGA  Beri Penyuluhan Hukum ke Pelajar SMAN 1 Halsel, Ini Sasaran Kejati Maluku Utara

Hal yang sama juga diutarakan Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga. “Tersangka atas nama Achmad Tamrin selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate untuk disidangkan,” ujarnya. (HAM/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah