Ternate, Maluku Utara – Kawasan perkebunan rakyat yang berada di Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, bakal dijadikan galian C pada tahun 2025 mendatang.
Meski begitu, lokasi galian C harus tidak berdekatan dengan pemukiman warga, hutan lindung dan kawasan rawan bencana.
“Tapi nantinya akan diatur dalam aturan lebih khusus, kawasan galian C yang berada di Kecamatan Ternate Barat,” kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Ternate, Junaidi Sergi begitu disambangi di Kantor DPRD Kota Ternate, Senin (16/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya








