Suap AGK Rp 2,6 M, Eks Ketua Gerindra Malut Divonis 2,8 Tahun Penjara

“Selama persidangan tidak menemukan alasan untuk menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Muhaimin Syarif,” kata hakim saat membaca putusan. 

Dengan demikian Terdakwa terbukti melanggar pasal 5 huruf (a) Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.

BACA JUGA  Nenek Asal Morotai yang Ditemukan Meninggal Diduga Dibunuh?

Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, memutuskan terdakwa dihukum pidana 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp. 150 juta dan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. (Riv/Red1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah