“Selama persidangan tidak menemukan alasan untuk menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Muhaimin Syarif,” kata hakim saat membaca putusan.
Dengan demikian Terdakwa terbukti melanggar pasal 5 huruf (a) Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, memutuskan terdakwa dihukum pidana 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp. 150 juta dan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!