Sofifi, Maluku Utara – Ombudsman Republik Indonesia memberikan penilaian standar kepatuhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 ke Pemprov Maluku Utara.
Ombudsman memberi nilai 65,57 (zona kuning) kepada Pemprov Malut setelah melakukan penilaian standar kepatuhan.
Selain Pemprov Maluku Utara, penyerahan predikat ini juga diberikan kepada 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, bertempat di Gamalama Ballroom Hotel Bela Ternate, Senin (16/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini dibuka secara virtual melalui Zoom oleh Kepala Ombudsman RI Dr. Hery Susanto. Turut hadir pula oleh Pjs Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Malut Alfajrin A. Titaheluw,SH. mewakili Kapolda Maluku Utara Irwasda, Pemda Kabupaten/Kota Se- Maluku Utara, mewakili Kakanwil BPN Malut Kabag TU, Sebagian Pimpinan OPD Lingkup Provinsi Maluku Utara, Perwakilan BPN Kabupaten Kota/se-Malut, serta Perwakilan Kepolisian Resor se-Maluku Utara.
Pj Sekda saat memberikan sambutan menyampaikan atas nama Pemerintah Provinsi Maluku Utara, memberikan apresiasi terhadap kinerja ombudsman.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya