Tugas Ombudsman sesuai Undang-Undang secara umum adalah menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman, melakukan investigasi, koordinasi dan kerjasama upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Karena kewenangan tersebut, ujar Pj Sekda, Ombudsman RI memiliki tugas melaksanakan penilaian terhadap 25 Kementerian, 15 Lembaga, dan 548 Pemerintah Daerah.
Untuk itu, lanjut Pj Sekda, dalam konteks Pemerintah Daerah di Provinsi Maluku Utara, lokus penilaian terdiri dari 1 Pemerintah Provinsi, 2 Pemerintah Kota, serta 8 Pemerintah Kabupaten. Selain itu juga dilakukan terhadap 9 Polres dan 9 kantor Pertanahan di Provinsi Maluku Utara.
Pada kesempatan penyerahan hasil kepatuhan itu, kata Abubakar, tentunya kita akan memperoleh laporan Kinerja Ombudsman Maluku terhadap penyelenggaraan Pemerintahan yang dilakukan di tahun 2024.
“Kita semua berharap, dari hasil yang diperoleh nanti dapat memberikan nilai tambah dalam upaya meningkatkan kinerja lebih baik lagi kedepan,” harapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!