Dengan adanya putusan ini, tidak akan ada lagi perdebatan mengenai keabsahan, karena keputusan MK telah final. “MK tidak mempertimbangkan selisih suara, tetapi lebih kepada gugatan yang kabur,” ujarnya.
Sementara itu, Paslon Wali Kota Ternate terpilih, M Tauhid Soleman, menyatakan bahwa setelah keputusan MK, langkah selanjutnya akan diakumulasi dan menjadi tanggung jawab KPU Kota Ternate untuk melaksanakan pleno penetapan paslon terpilih.
“Setelah itu, langkah paripurna oleh DPRD Kota Ternate akan dilakukan, dan hasilnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” jelas Tauhid.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses politik yang telah dilalui merupakan cerminan dari kepercayaan masyarakat Kota Ternate terhadap Paslon nomor urut 02, Tauhid-Nasri. (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!