Ternate, Maluku Utara – Seorang karyawan jasa pengiriman J&T inisial M.T.S.N alias TAX diamankan Satres Narkoba Polres Ternate gegara diduga terlibat peredaran narkotika.
Ganja seberat 524,6 gram dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express selama empat kali, itu tercatat pengiriman barang ilegal tersebut pada bulan Februari hingga Maret 2025.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, saat konferensi pers menyatakan bahwa ganja tersebut dikemas dalam plastik bening dan dimasukkan ke dalam sebuah dos kiriman dengan nomor resi JD0472731009.
Berdasarkan informasi pada label pengiriman, paket itu dikirim dari Medan, Provinsi Sumatera Utara, oleh seseorang bernama Ronunbook dan ditujukan kepada penerima berinisial R yang berdomisili di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan.
“Berdasarkan penyelidikan, kami mengamankan seorang pria berinisial M.T.S.N alias TAX yang bekerja di kantor jasa pengiriman. Ia diduga kuat terlibat dalam pengeluaran paket ganja ini,” ujar Anita, Sabtu (31/5/2025).
Ia menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan, TAX mengaku telah empat kali membantu pengeluaran paket ganja atas permintaan R, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Aksi pertama dilakukan pada Februari 2025, di mana TAX menerima imbalan Rp 1,5 juta dan 12 sachet kecil ganja.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!