Agus menegaskan, supaya gugatan atau tuntutan kliennya ini terpenuhi maka harta benda milik Walikota Ternate M. Tauhid Soleman selaku tergugat I disita sebagai jaminan (Conservatoir Beslaag) baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak. Antara lain, berupa sebidang tanah rumah beserta bangunan rumah diatasnya milik tergugat I yang terletak di Lingkungan Jan RT 010/RW 004, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
“Selain itu guna menjamin tergugat I dan tergugat II memenuhi isi putusan ini maka kepada kedua tergugat dibebani membayar uang paksa sebesar Rp 2 juta setiap hari, bilamana kedua tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan ini,” tegasnya mengakhiri.
Sebelumnya, Walikota Ternate M. Tauhid Soleman digugat warga bernama Umar M. Bopeng ke PN Ternate. Gugatan tersebut dilayangkan penggugat lantaran Tauhid Soleman belum mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 5.170.000.000. Uang yang dipinjam itu menurut pihak Penggugat untuk kepentingan Tauhid di pencalonannya pada Pilwako Ternate 2019 lalu. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!