Digugat Utang Miliaran Rupiah, Penggugat Tuntut Sita Rumah Walikota Ternate

Ternate, Maluku Utara – Rumah milik Walikota Ternate M. Tauhid Soleman di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, terancam disita sebagai jaminan dalam perkara utang-piutang Rp 5,170 miliar yang diajukan Umar M. Bopeng ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Perkara ini diajukan Umar M. Bopeng selaku penggugat melalui kuasa hukumnya, Agus Salim R. Tampilang, yang terdaftar di PN Ternate  sejak 14 Januari 2025 lalu dengan nomor perkara : 5/Pdt.G/2025/PN Tte. 

BACA JUGA  Target Pertahankan WTP, Walikota Ternate Wanti-wanti OPD

“Klien kami ajukan gugatan untuk meminta pertanggung jawaban perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh tergugat I Tauhid Soleman dan tergugat II Marcelo Reza Albaar,” kata Agus Salim R. Tampilang, kuasa hukum Umar M. Bopeng, Senin (27/01/2024).

Agus menyampaikan bahwa akibat PMH yang dilakukan tergugat I dan tergugat II ini sangat merugikan penggugat baik kerugian materiil dan kerugian immateriil, kerugian materiil sendiri berupa Rp 5 miliar 170 juta. Sedangkan kerugian immateriil dilihat dari kedudukan penggugat beserta keluarga akibat dari perbuatan tergugat I dan II menyangkut harga diri penggugat dan keluarga yang prinsipnya tidak dapat dinilai dengan materi.

BACA JUGA  Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Aman Mandiri Pekan Depan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah