Digugat Utang Miliaran Rupiah, Penggugat Tuntut Sita Rumah Walikota Ternate

- Editor

Selasa, 28 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Walikota Ternate M. Tauhid Soleman di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan. (Foto/Riv)

Rumah Walikota Ternate M. Tauhid Soleman di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan. (Foto/Riv)

Ternate, Maluku Utara – Rumah milik Walikota Ternate M. Tauhid Soleman di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, terancam disita sebagai jaminan dalam perkara utang-piutang Rp 5,170 miliar yang diajukan Umar M. Bopeng ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Perkara ini diajukan Umar M. Bopeng selaku penggugat melalui kuasa hukumnya, Agus Salim R. Tampilang, yang terdaftar di PN Ternate  sejak 14 Januari 2025 lalu dengan nomor perkara : 5/Pdt.G/2025/PN Tte. 

BACA JUGA  Aset Milik Mantan Walikota Ternate Bakal Dilelang, Pengacara Penggugat Warning Mantan Istri

“Klien kami ajukan gugatan untuk meminta pertanggung jawaban perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh tergugat I Tauhid Soleman dan tergugat II Marcelo Reza Albaar,” kata Agus Salim R. Tampilang, kuasa hukum Umar M. Bopeng, Senin (27/01/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus menyampaikan bahwa akibat PMH yang dilakukan tergugat I dan tergugat II ini sangat merugikan penggugat baik kerugian materiil dan kerugian immateriil, kerugian materiil sendiri berupa Rp 5 miliar 170 juta. Sedangkan kerugian immateriil dilihat dari kedudukan penggugat beserta keluarga akibat dari perbuatan tergugat I dan II menyangkut harga diri penggugat dan keluarga yang prinsipnya tidak dapat dinilai dengan materi.

BACA JUGA  Walikota Tauhid Akui Sampah dan Air Bersih jadi Masalah Utama Kota Ternate

Berita Terkait

Banjir dan Abrasi Sungai Wasi Ancam Rumah Warga di Halmahera Utara
PPPK Taliabu Keluhkan Pemotongan THR, Ini Penjelasan Lengkap Kepala BPKAD 
Proyek Jalan Dalam Kota Bobong Mulai Dikerjakan, Ketua Komisi III Budiman Mayabubun : Jangan Coba-coba Nakal
5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak
Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini
Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG
Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini
Berita ini 913 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:08 WIT

Banjir dan Abrasi Sungai Wasi Ancam Rumah Warga di Halmahera Utara

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:03 WIT

PPPK Taliabu Keluhkan Pemotongan THR, Ini Penjelasan Lengkap Kepala BPKAD 

Minggu, 23 Maret 2025 - 14:40 WIT

Proyek Jalan Dalam Kota Bobong Mulai Dikerjakan, Ketua Komisi III Budiman Mayabubun : Jangan Coba-coba Nakal

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:05 WIT

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Berita Terbaru

Praktisi Hukum, Sarwin Hi. Hakim

Headline

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:31 WIT

error: Konten diproteksi !!