Aset Milik Mantan Walikota Ternate Bakal Dilelang, Pengacara Penggugat Warning Mantan Istri

Ternate, Maluku Utara- Bangunan ruko milik mendiang Mantan Walikota Ternate, Burhan Abdurahman disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (3/6/20224). 

Bangunan ruko berjumlah tiga unit yang dikuasai Hj Nursia Abdul Haris, istri pertama mendiang Burhan itu beralamat di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan. 

Usai dieksekusi, M. Bahtiar Husni, Tim Penasehat Hukum (PH) Pemohon/Penggugat Fatma Ajaran keluarga dari (Alm) Burhan mengatakan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan PN Ternate nomor Pdt/3/2023/PN Tte tertanggal 8 Agustus 2023, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara nomor 38/Pdt/2023/PT, tertanggal 29 November 2023.

BACA JUGA  Pemkot Tikep Hibahkan Lahan Seluas 6.948 Meter ke Pemkab Halteng
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah