Ternate, Maluku Utara- Bangunan ruko milik mendiang Mantan Walikota Ternate, Burhan Abdurahman disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (3/6/20224).
Bangunan ruko berjumlah tiga unit yang dikuasai Hj Nursia Abdul Haris, istri pertama mendiang Burhan itu beralamat di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan.
Usai dieksekusi, M. Bahtiar Husni, Tim Penasehat Hukum (PH) Pemohon/Penggugat Fatma Ajaran keluarga dari (Alm) Burhan mengatakan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan PN Ternate nomor Pdt/3/2023/PN Tte tertanggal 8 Agustus 2023, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara nomor 38/Pdt/2023/PT, tertanggal 29 November 2023.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!