Ternate, Maluku Utara- Bank Indonesia (BI) Perwakilan Maluku Utara temukan uang tidak layak edar sebesar Rp 4,5 miliar di Maluku Utara. Uang tersebut dihimpun pada saat Ekspedisi Rupiah Berdaulat 25 April-1 Mei 2024 di wilayah terdepan, terluar, terpencil (3T) diantaranya Taliabu, Sanana, Obi, Bacan dan Batang Dua.
Kepala Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara, Sulaiman Sandiah mengatakan uang yang tidak layak edar ini akan dimusnahkan di kantor BI Maluku Utara.
“Uang yang tidak layak edar atau uang lusuh, robek atau terbakar ini akan dimusnahkan,” kata Sulaiman, Senin (03/6/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!