Tidore, Maluku Utara- Kasus tambang ilegal di Desa Akedotilou, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan yang menyeret empat pelaku kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Kasus tersebut sudah masuk pada tahapan pemeriksaan terdakwa.
Adapun identitas empat pelaku tersebut antara lain, BB (51 tahun) asal Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, MM (43 tahun) asal Desa Buku, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara di Sulawesi Utara, RM (40 tahun) asal Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, dan SA (32 tahun) asal Desa Toniku, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.
“Kasus tambang ilegal sudah persidangan, minggu depan sidang pemeriksaan terdakwa,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Gama Palias saat diwawancarai wartawan, Jumat (2/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain kasus tambang ilegal, Gama bilang, ada juga kasus kayu ilegal yang diamankan Polsek Oba Utara pada 30 Juli 2023 lalu.
Kasus ini ditangani ini kini masih tahap P19 atau dikembalikan ke penyidik polisi untuk dilengkapi.
“Kasus kayu tanpa dokumen lengkap masih P19,” terang Gama.
Adapun identitas dua pelaku yang diamankan antara lain, AA (72 tahun) dan RJ (20 tahun). Keduanya merupakan warga Halmahera Selatan. (RY/Red)