Kerugian immaterial ini dimana perbuatan tergugat I menyebarkan cerita tidak benar bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan uang sepeser saat pun saat maju mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Ternate periode 2020-2024 kepada tim sukses dan penggugat.
“Akibat dari utang-piutang ini dan sebarkan berita tidak benar itu maka hilangnya dan rendahnya harkat dan martabat klien kami, dan keluarganya di mata masyarakat Kota Ternate,” tegas Agus.
Agus mengungkapkan, akibat kerugian immateriil ini penggugat tidak dapat berpikir tenang dan konsentrasi dalam pekerjaan serta mempengaruhi juga kredibilitas penggugat.
Akibat dari itu, kata Agus, menurut hukum pihak tergugat dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai yang sedikitnya tidak kurang dari Rp 10 miliar. “Sehingga total jumlah kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 5 miliar 170 juta ditambah Rp 10 miliar, yakni seluruhnya Rp 15 miliar 170 juta,” sebut Agus.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!