Digugat Utang Miliaran Rupiah, Penggugat Tuntut Sita Rumah Walikota Ternate

Kerugian immaterial ini dimana perbuatan tergugat I menyebarkan cerita tidak benar bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan uang sepeser saat pun  saat maju mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Ternate periode 2020-2024 kepada tim sukses dan penggugat.

“Akibat dari utang-piutang ini dan sebarkan berita tidak benar itu maka hilangnya dan rendahnya harkat dan martabat klien kami, dan keluarganya di mata masyarakat Kota Ternate,” tegas Agus.

BACA JUGA  Dinkes Ternate Gelar Sosialisasi Implementasi Integritas Pelayanan Kesehatan

Agus mengungkapkan, akibat kerugian immateriil ini penggugat tidak dapat berpikir tenang dan konsentrasi dalam pekerjaan serta mempengaruhi juga kredibilitas penggugat.

Akibat dari itu, kata Agus, menurut hukum pihak tergugat dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai yang sedikitnya tidak kurang dari Rp 10 miliar. “Sehingga total jumlah kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 5 miliar 170 juta ditambah Rp 10 miliar, yakni seluruhnya Rp 15 miliar 170 juta,” sebut Agus.

BACA JUGA  Penetapan Anggota DPRD Terpilih Kota Ternate Tunggu KPU RI
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah