Strategi Dinas Pertanian Halteng Tingkatkan Produksi dan Pendapatan Petani

Pada tahun 2022, lanjut Yusmar, PT IWIP memberikan kuota sebesar 60 ton hasil pertanian dari 11 jenis komoditas, termasuk cabai keriting, cabai rawit, tomat, kacang panjang, sawi, dan bayam. Kuota ini dijadwalkan untuk dipenuhi setiap dua minggu. Namun, mekanisme pengelolaan distribusi yang mengharuskan penggunaan badan usaha berbentuk CV dinilai terlalu rumit bagi sebagian besar petani lokal.

Yusmar menjelaskan bahwa pengurusan dokumen seperti akta notaris dan NPWP untuk membentuk CV menjadi kendala yang signifikan. Akibatnya, petani beralih bekerja sama dengan Perusda Halteng. Namun, Perusda mengalami hambatan modal yang menghalangi mereka untuk menjalankan fungsi distribusi secara optimal.

BACA JUGA  Demi Efisiensi Anggaran Daerah, Perjalanan Dinas Harus Dipangkas, Sashabila Mus : Sekarang Zamannya Online

“Mekanisme pembayaran yang diterapkan oleh PT IWIP juga menjadi tantangan tersendiri. Pembayaran dilakukan dengan sistem invoice yang membutuhkan waktu hingga satu bulan, sementara petani membutuhkan pembayaran langsung di lokasi. Akibatnya, banyak petani yang enggan terlibat langsung,” ujarnya.

Untuk mengatasi kendala ini, pemerintah dan petani telah mengusulkan pembangunan pos sentral atau gudang pengumpul hasil tani yang dapat berfungsi sebagai pusat distribusi. Petani dapat mengumpulkan hasil panen mereka di gudang ini, sehingga truk dari PT IWIP hanya perlu mengambil hasil panen dari satu lokasi.

BACA JUGA  Garuda Indonesia Bidik Pasar Pemprov Malut, ASN Dapat Diskon Tiket
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah