Ternate, Maluku Utara – Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama selama tiga hari kedepan yaitu Senin, 27 Januari sampai dengan 29 Januari 2025.
Libur dan cuti bersama dituangkan dalam SKB Tiga Menteri, terkait peringatan Isra Mi’raj 27 Januari, Tahun Baru Imlek 28 Januari dan Hari Raya Imlek 29 Januari 2025. Hari libur yang panjang ini tentu tak akan disia-siakan oleh warga untuk berliburan dengan memulai perjalanan baik menggunakan kendaraan roda dua maupun empat.
Di Ternate Maluku Utara, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres setempat memberi himbauan kepada semua pengguna kendaraan yang ada di kota tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya