Satlantas Polres Ternate Beri Tips Berkendara yang Aman saat Liburan

Ternate, Maluku Utara – Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama selama tiga hari kedepan yaitu Senin, 27 Januari sampai dengan 29 Januari 2025.

Libur dan cuti bersama dituangkan dalam SKB Tiga Menteri, terkait peringatan Isra Mi’raj 27 Januari, Tahun Baru Imlek 28 Januari dan Hari Raya Imlek 29 Januari 2025. Hari libur yang panjang ini tentu tak akan disia-siakan oleh warga untuk berliburan dengan memulai perjalanan baik menggunakan kendaraan roda dua maupun empat.

BACA JUGA  Awal Tahun 2025, Tercatat Ada Tiga Peristiwa Kebakaran yang Terjadi di Halmahera Selatan

Di Ternate Maluku Utara, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres setempat memberi himbauan kepada semua pengguna kendaraan yang ada di kota tersebut.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah