Meski dalam SK 372 tahun 2022 tidak termuat jasa pelayanan penumpang, Rustam mengatakan, memang tidak dijelaskan secara rinci, sehingga untuk mendukung program pemerintah terkait pelayanan publik secara online sehingga menimbulkan pembiayaannya di situ.
Rustam menambahkan, kalau tidak memasukan komponen jasa pelayanan di dalam maka pihaknya harus melakukan pembayaran ke pihak jasa kepelabuhanan dan jasa kapal. “Jadi dengan adanya vendor ini kami merasa terbantu, karena aplikasi pembelian tiket sudah ada masyarakat sudah tidak perlu lagi repot-repot antri di loket, tapi soal pelayanan manual kita tetap lakukan, baik di loket maupun di kapal,” katanya.
Begitu juga mengacu pada KM 57 tahun 2006 tentang tata cara penyusunan tarif, pada pasal 4 menjelaskan tentang tambahan biaya pelayanan. “Itu otoritas pelayanan, kami dari pihak INSA juga merasa bagian dari situ sehingga kami menyurat mengikuti prosedur, dengan harapan ada tanggapan,” pungkasnya. (Mg04/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!