Semua AKDP di Malut wajib memiliki izin trayek dan berplat kuning
Armin Zakaria (Kepala Dishub Provinsi Malut)
Sofifi, Maluku Utara- Untuk menertibkan izin trayek antara lima kabupaten dan kota di Maluku Utara (Malut), Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali menggelar pertemuan dengan pihak kepolisian dan Organda diantaranya Tidore Kepulauan, kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), dan Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Pertemuan ini juga terkait dengan dugaan kenaikan tarif sepihak yang diduga dilakukan oleh oknum sopir angkutan kabupaten dan kota di luar dari tarik yang ditetapkan Gubernur Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi tujuan rapat kita membahas terkait dengan kenaikan sepihak dan ada juga beberapa masalah yang dibicarakan bersama pada Senin 27 Februari 2023, tiga hari lalu,” kata Kepala Dishub Provinsi Malut, Armin Zakaria, Rabu (1/3/2023).
Baca Juga: Ini Tarif Baru Angkot yang Ditetapkan Gubernur Malut
Armin bilang, rapat tersebut melahirkan beberapa poin yang disepakati yaitu pihaknya akan menindak tegas terhadap angkutan ilegal dan yang tidak mengantongi izin trayek dari Dinas Perhubungan provinsi serta kabupaten dan kota.
Kemudian terkait dengan penertiban angkutan yang tak mengantongi izin trayek ini, nantinya diawasi langsung oleh Dishub Malut.
“Begitu juga soal fungsi penindakan dan pengawasannya berada di Dishub provinsi dan kabupaten dan kota serta pihak Kepolisian. Kita juga akan melakukan kajian mengenai trayek baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya