Ternate, Maluku Utara – Merespon dinamika kenaikan tarif tiket kapal dan lemahnya pengawasan instansi terkait, Ombudsman kantor wilayah Maluku Utara (Malut) melakukan mediasi rapat dengan mengundang DPC INSA, Ditreskrimsus Polda malut, Perhubungan Malut, KSOP Ternate, dan perusahaan pelayaran dan agen kapal, pada Kamis (23/01/2025).
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Kepelabuhanan KSOP kelas II Ternate, Planning Gil Alnursa, saat diwawancarai wartawan di kantor Ombudsman Malut mengatakan, di dalam tarif sesuai SK tahun 2022 yang diterbitkan DPC PELRA, bahwasannya tarif dasar tidak mengalami kenaikan, mereka hanya menambahkan pelayanan E-ticketing dan layanan dari agensi pelayanan
Mengacu pada KM 57 tahun 2006 terkait mekanisme penentuan tarif angkutan laut, menurut Gil, dalam penentuan tarif, banyak item yang perlu menjadi pertimbangan, baik angkutan laut penumpang umum maupun speed boat. “Mekanisme penentuan tarif akan dikaji dan ditinjau kembali, sesuai aturan 57 tahun 2002 yang menjelaskan, setiap 6 bulan sekali pemerintah pusat dan gubernur, bupati/walikota akan melakukan evaluasi terkait kenaikan tarif tiket,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya