Penambahan Jasa Pelayanan E-Ticketing Tunggu Respon Dishub Maluku Utara

Ketua DPC Indonesian National Shipowners’ Association atau INSA, Rustam, menuturkan soal tarif ini pihaknya mengacu pada SK tarif angkutan laut 372 tahun 2022 yang diberlakukan sejak bulan Oktober 2022 tahun lalu. “Sampai saat ini belum direview khusus untuk diktum untuk SK, hanya saja dari pihak perhubungan provinsi tidak hadir sehingga belum ada titik terang,” kata Rustam.

BACA JUGA  Minta Pemprov Seriusi Tambang Ilegal di Malut, KPK Beri Contoh Raja Ampat

Menurutnya, mengingat SK Gubernur sebelumnya yang dikeluarkan tidak dicantumkan terkait jasa pelayanan penumpang. “Di situlah wilayah teman-teman operator kapal dalam jasa pelayanan penumpang bisa terakomodir, meski angka tidak disebutkan tapi redaksinya mengarah ke sana,” ungkapnya.

Sementara itu, dari INSA, lanjut Rustam, juga akan menyurat kembali terkait jasa pelayanan penumpang ke pihak provinsi, mengingat surat sebelumnya belum direspon. “Kami akan mempertegas dengan menyurat kembali bahwa ini berkaitan dengan jasa layanan bukan tarif dasarnya, sehingga sudah berlaku sejak 1 Januari 2025, hal ini juga sudah kita sosialisasikan sejak Oktober sampai akhir Desember, bahwa setiap keberangkatan kapal saya sampaikan ke operator kapal sampaikan ke penumpang bahwa satu Januari kita sudah melakukan penyesuaian,” tegas Rustam.

BACA JUGA  Tiga Investor Berminat Bangun Bandara Loleo, Kadishub Ungkap Asal Negara
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah