Pemprov Malut Gunakan Formulasi 60:40 untuk Biaya Embarkasi Haji

- Editor

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kantor Gubernur Maluku Utara

Foto Kantor Gubernur Maluku Utara

Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Maluku Utara belum juga menyepakati biaya haji, embarkasi dan debarkasi karena masih menunggu SK Gubernur.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Maluku Utara Fadli Muhammad mengatakan, pihaknya sementara masih menyusun kesiapan terkait SK biaya yang dimaksud sambil menunggu arahan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Malut. 

BACA JUGA  Partai Koalisi Siapkan Satu Nama Calon Pengganti Benny Laos Selain Sherly Tjoanda

“Tapi skemanya masih sama, yaitu kabupaten dan kota anggaranya 60, sedangkan Pemprov 40, dan itu tetap jalan,” terang Fadli, Selasa (14/01/2025). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Fadli, Pemprov Malut masih memakai skema penganggaran 60-40, karena skema ini sudah diperhitungkan matang. Sebab, jumlah  calon jamaah haji sesuai kuota Maluku Utara untuk tahun 2025 ini sebanyak 1.076 orang. “Berarti itu kan tidak jauh seperti 2024, jadi mungkin bermain di angka-angka tersebut,” jelas Fadli. 

BACA JUGA  Kadis DLH Halmahera Utara Diperiksa Bawaslu Terkait Kampanye Sherly-Sarbin

Berita Terkait

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak
Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini
Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG
Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini
THR PPPK tak Sesuai Gaji Pokok, Begini Penjelasan Pemda Halmahera Selatan
Jelang Idul Fitri, Aktivitas Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Feri Daruba Meningkat
Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:05 WIT

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:38 WIT

Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:08 WIT

Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:53 WIT

Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini

Berita Terbaru

Praktisi Hukum, Sarwin Hi. Hakim

Headline

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:31 WIT

error: Konten diproteksi !!