Pemprov Malut Gunakan Formulasi 60:40 untuk Biaya Embarkasi Haji

Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Maluku Utara belum juga menyepakati biaya haji, embarkasi dan debarkasi karena masih menunggu SK Gubernur.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Maluku Utara Fadli Muhammad mengatakan, pihaknya sementara masih menyusun kesiapan terkait SK biaya yang dimaksud sambil menunggu arahan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Malut. 

BACA JUGA  PPK Pesimis Proyek RS Pratama Pulau Makian Tuntas Tahun Ini

“Tapi skemanya masih sama, yaitu kabupaten dan kota anggaranya 60, sedangkan Pemprov 40, dan itu tetap jalan,” terang Fadli, Selasa (14/01/2025). 

Menurut Fadli, Pemprov Malut masih memakai skema penganggaran 60-40, karena skema ini sudah diperhitungkan matang. Sebab, jumlah  calon jamaah haji sesuai kuota Maluku Utara untuk tahun 2025 ini sebanyak 1.076 orang. “Berarti itu kan tidak jauh seperti 2024, jadi mungkin bermain di angka-angka tersebut,” jelas Fadli. 

BACA JUGA  Soal Pembayaran TPP Nakes RSUD, Gubernur: Sudah Mulai Dibayar
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah