Air Mati di Pandara Kananga, Pelaku UMKM Tagih Janji Kepala Perumda Ake Gaale Ternate

- Editor

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 kawasan kuliner Pandara Kananga, Kampung Makassar Timur, Ternate Tengah

kawasan kuliner Pandara Kananga, Kampung Makassar Timur, Ternate Tengah

Ternate, Maluku Utara – Air di kawasan kuliner Pandara Kananga, Kampung Makassar Timur, Ternate Tengah, kini sudah putuskan oleh PDAM. Dua pelaku UMKM yang membuka usaha setempat angkat bicara.

Kepada Haliyora.Id, Ismain Muhammad Nur mengatakan, sejak bulan Agustus 2024 air di Pandara Kananga sudah diputuskan oleh PDAM karena para pelaku UMKM tidak membayar tunggakan air selama tiga bulan.

BACA JUGA  Komisi II Ingatkan Gubernur Sherly : Hati-hati dengan Program Pendidikan Gratis

“Air selama tiga bulan belum dibayar sehingga PDAM putuskan,” ungkapnya saat ditemui pada Selasa (14/01/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, alasan para pelaku UMKM tidak membayar tunggakan dikarenakan bertepatan dengan penutupan jalan saat proyek pembangunan Jembatan Sultan Djabir Syah.

“Ada pembangunan jembatan, jadi jalan itu ditutup, sehingga pengunjung juga jarang datang, maka penghasilan kita juga tidak bagus, tentu tidak bisa bayar,” ucapnya.

BACA JUGA  Pemprov Malut Usul Sultan Tidore Pahlawan Nasional

Berita Terkait

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak
Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini
Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG
Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini
THR PPPK tak Sesuai Gaji Pokok, Begini Penjelasan Pemda Halmahera Selatan
Jelang Idul Fitri, Aktivitas Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Feri Daruba Meningkat
Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:05 WIT

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:38 WIT

Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:08 WIT

Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:53 WIT

Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini

Berita Terbaru

Praktisi Hukum, Sarwin Hi. Hakim

Headline

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:31 WIT

error: Konten diproteksi !!