Pemprov Malut Gunakan Formulasi 60:40 untuk Biaya Embarkasi Haji

Fadli mengatakan, untuk biaya haji di semua kabupaten dan kota yang ada di Maluku Utara angkanya pasti berbeda-beda. Namun dia mengaku belum mengetahui kapan SK Gubernur terkait penganggaran biaya haji diterbitkan. Untuk saat ini, pihaknya masih berkonsentrasi pada penetapan petugas haji. 

“Selesai penetapan petugas haji daerah baru kita buat regulasi terkait dengan pembagian anggaran melalui SK Gubernur. 

Kita akan secepatnya bertemu Kanwil Kemenag untuk rapat, dan memutuskan skema itu, tapi saya rasa untuk skema kabupaten dan kota sudah tahu,” ucapnya.

BACA JUGA  Terima Rekomendasi Partai, Akademisi Sebut Pintu Masuk Bawaslu Proses Pj Bupati Halteng

Fadli menuturkan, sebelum gubernur menetapkan SK, Biro Kesra punya kewenangan untuk mengecek semua kesiapan-kesiapan terkait dengan akomodasi, transportasi dan konsumsi jamaah haji. Termasuk juga menghitung biaya maskapai penerbangan.

“Baru kita bisa buat ketentuan untuk angka-angka. Insya Allah hari Senin pekan depan kita rapat dengan internal Kabag Kesra dan Kanwil Kemenag Malut terkait dengan akomodasi transportasi jamaah haji. Sehingga itu yang kita hitung riilnya baru kita bagi, pesawat dapat berapa. Misalnya Lion Air itukan biasanya angkanya Rp 8-9 miliar, kalau Garuda itu angkanya sangat tinggi. Akumulasi tersebut kita hitung dulu, biaya lokal, baru kita bagi, karena itu kan biasanya jatuh per jamaah baru ada dana sharing di situ,” jelas Fadli. 

BACA JUGA  Tindaklanjut Rekomendasi Komisi III Soal MY, Ini yang Dilakukan Dinas PUPR Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah