Terima Rekomendasi Partai, Akademisi Sebut Pintu Masuk Bawaslu Proses Pj Bupati Halteng

Weda, Maluku Utara- Manuver Pj Bupati Ikram Malan Sangaji (IMS) pada Pilkada serentak November 2024 menjadi buah bibir khalayak umum di Maluku Utara.

Berbagai pandangan akademisi menyoalkan sikap maju Pilkada Pj Bupati Halteng itu. Menariknya, jual beli gagasan pun terjadi antara akademisi di Maluku Utara.

Tak sedikit menyebut majunya IMS di bursa pencalonan Bupati Halmahera Tengah (Halteng) maladministrasi, namun ada juga akademisi yang berpendapat tidak melanggar aturan.

BACA JUGA  Mendagri Putuskan Ikram Sangadji Jabat Penjabat Bupati Halteng

Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Dr. Aziz Hakim menyatakan silahkan saja berpendapat soal sikap yang diambil Pj Bupati.  Tetapi dalam konteks ilmu hukum ada namanya hukum formil. Hukum formil ini seperti halnya hukum materil. Kedua hal ini sangat prinsipil dalam ilmu hukum jika membicarakan tentang bagaimana hukum itu dilaksanakan (asas penegakkan hukum). 

BACA JUGA  Hibah Dana Pengawasan Pilkada 2024 di Sula Rp 9,7 Miliar
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah