Weda, Maluku Utara- Manuver Pj Bupati Ikram Malan Sangaji (IMS) pada Pilkada serentak November 2024 menjadi buah bibir khalayak umum di Maluku Utara.
Berbagai pandangan akademisi menyoalkan sikap maju Pilkada Pj Bupati Halteng itu. Menariknya, jual beli gagasan pun terjadi antara akademisi di Maluku Utara.
Tak sedikit menyebut majunya IMS di bursa pencalonan Bupati Halmahera Tengah (Halteng) maladministrasi, namun ada juga akademisi yang berpendapat tidak melanggar aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Dr. Aziz Hakim menyatakan silahkan saja berpendapat soal sikap yang diambil Pj Bupati. Tetapi dalam konteks ilmu hukum ada namanya hukum formil. Hukum formil ini seperti halnya hukum materil. Kedua hal ini sangat prinsipil dalam ilmu hukum jika membicarakan tentang bagaimana hukum itu dilaksanakan (asas penegakkan hukum).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya