Labuha, Maluku Utara- Polisi telah mengantongi bukti dan keterangan saksi dari hasil penyidikan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana Desa Tobaru, Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan (Halsel).
Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Ray Sobar saat diwawancarai Haliyora.id mengaku dari hasil penyidikan, tim Tipikor Reskrim Polres menemukan indikasi korupsi dana desa yang dilakukan oknum RS, mantan Kepala Desa Tobaru sebesar Rp 500 juta dan mantan pejabat Kepala Desa Tobaru inisial TJ sebesar Rp 200 juta lebih.
“Indikasi korupsi tersebut, berdasarkan tahap penyidikan dengan bukti dokumen dan keterangan saksi yang diterima. Oknum mantan Kades RS diduga melakukan penyelewengan dana desa sebesar Rp 500 juta, sedangkan mantan pejabat (Pj) Kades Tobaru inisial TJ terbukti tidak menyalurkan BLT tahap III tahun 2022 sebesar Rp 200 juta lebih,” ungkap Ray.
Ray memastikan, dalam waktu dekat polisi akan menggelar penetapan tersangka terkait kasus ini.
“Tahap penyidikan sudah selesai selanjutnya kami akan jadwalkan gelar penerapan tersangka,” pungkasnya. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!