APH Diminta Tindak Tegas Galian C Ilegal di Kali Oba, Ini Jawaban Polresta Tikep

Kalau perusahaan melanggar hukum pasti diberikan sanksi hukum

Iptu Irwansyah (Kasi Humas Polres Tikep)

Tidore, Maluku Utara- Praktisi Hukum Maluku Utara, Ruslan meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polresta Tidore Kepulauan (Tikep) untuk menindak tegas perusahaan penambang pasir (galian C) yang tanpa kantongi izin maupun sudah ada izin namun beroperasi di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kali Oba, Kecamatan Oba Utara.

“Dugaan penambangan pasir yang belum memiliki izin ini harus jadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, menurut kami masih adanya perusahaan yang melakukan penambangan pasir tanpa izin dan atau telah melewati batas yang sudah di tentukan dalam IUP. Ini salah satunya karena masih lemahnya proses penegakan hukum secara tegas terhadap perusahaan penambangan pasir yang tidak memiliki izin eksplorasi dan izin produksi,” katanya kepada media ini, Kamis 21 September 2023 lalu.

BACA JUGA  Update, Temuan Baru 5 Korban Kapal KM. Cahaya Arafah, Ada Balita Usia 2 Tahun

Menurut Ruslan, kegiatan penambangan tanpa izin ini dapat berdampak cukup serius, sehingga jika ada perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa izin, maka kegiatan tersebut patut diduga telah melanggar dan bertentangan dengan hukum.

“Kami berpendapat demikian dengan merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 sebagaimana Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara yang mana setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), salah satunya mengenai IUP dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” sebutnya.

BACA JUGA  Gelar Demonstran, Samurai Desak APH Usut Penyalahgunaan BBM Subsidi di Morotai
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah