Kalau perusahaan melanggar hukum pasti diberikan sanksi hukum
Iptu Irwansyah (Kasi Humas Polres Tikep)
Tidore, Maluku Utara- Praktisi Hukum Maluku Utara, Ruslan meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polresta Tidore Kepulauan (Tikep) untuk menindak tegas perusahaan penambang pasir (galian C) yang tanpa kantongi izin maupun sudah ada izin namun beroperasi di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kali Oba, Kecamatan Oba Utara.
“Dugaan penambangan pasir yang belum memiliki izin ini harus jadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, menurut kami masih adanya perusahaan yang melakukan penambangan pasir tanpa izin dan atau telah melewati batas yang sudah di tentukan dalam IUP. Ini salah satunya karena masih lemahnya proses penegakan hukum secara tegas terhadap perusahaan penambangan pasir yang tidak memiliki izin eksplorasi dan izin produksi,” katanya kepada media ini, Kamis 21 September 2023 lalu.
Menurut Ruslan, kegiatan penambangan tanpa izin ini dapat berdampak cukup serius, sehingga jika ada perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa izin, maka kegiatan tersebut patut diduga telah melanggar dan bertentangan dengan hukum.
“Kami berpendapat demikian dengan merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 sebagaimana Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara yang mana setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), salah satunya mengenai IUP dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” sebutnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!