APH Diminta Tindak Tegas Galian C Ilegal di Kali Oba, Ini Jawaban Polresta Tikep

Sebelumnya, Sabtu 21 Agustus 2023, pihak Polresta dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tikep turun ke lokasi galian C untuk menyegel aktivitas galian C di kali Oba milik empat (4) perusahaan.

Keempat perusahaan galian C ini antara lain, CV MJKT, PT ITK, PT ANG, dan CV SPJ. Dari empat perusahaan, tiga diantaranya diduga tidak mengantongi izin, sementara satu diantaranya yaitu PT ITK memiliki izin namun beroperasi di luar wilayah IUP. 

BACA JUGA  Tahun Ini, Pemda Haltim Tak Rekrut Guru Honor

Sementara itu, Polresta Tidore Kepulauan melalui Kasi Humas, IPTU Irwansyah yang diwawancarai Haliyora.id, Sabtu (23/9/2023),  menegaskan polisi tetap menindak tegas perusahaan galian C di kali Oba yang diduga melanggar hukum.

“Kalau perusahaan melanggar hukum pasti diberikan sanksi hukum,” singkat IPTU Irwansyah. (RY/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah