Sebelumnya, Sabtu 21 Agustus 2023, pihak Polresta dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tikep turun ke lokasi galian C untuk menyegel aktivitas galian C di kali Oba milik empat (4) perusahaan.
Keempat perusahaan galian C ini antara lain, CV MJKT, PT ITK, PT ANG, dan CV SPJ. Dari empat perusahaan, tiga diantaranya diduga tidak mengantongi izin, sementara satu diantaranya yaitu PT ITK memiliki izin namun beroperasi di luar wilayah IUP.
Sementara itu, Polresta Tidore Kepulauan melalui Kasi Humas, IPTU Irwansyah yang diwawancarai Haliyora.id, Sabtu (23/9/2023), menegaskan polisi tetap menindak tegas perusahaan galian C di kali Oba yang diduga melanggar hukum.
“Kalau perusahaan melanggar hukum pasti diberikan sanksi hukum,” singkat IPTU Irwansyah. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!