Meski demikian, kata Ruslan, upaya pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Tikep yang datang langsung ke lokasi penambangan dan menghentikan aktivitas penambangan patut di apresiasi.
“Oleh karena sudah ditemukan bukti permulaan bahwa kegiatan penambangan ini tidak atau belum memiliki izin dan ada yang memiliki izin namun kegiatan penambangan tidak sesuai dengan IUP, maka proses hukum dengan melakukan penyelidikan harus dilakukan tanpa terkecuali dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan kegiatan penambangan pasir ini,” ujar Ruslan.
Atas persoalan ini, pihaknya meminta kepada Polresta Tikep agar melakukan proses penegakan hukum sekalipun nanti perusahan tersebut telah mendapatkan izin.
“Kami tegaskan bahwa temuan awal ini adalah pintu masuk untuk melakukan proses penegakan hukum, sekalipun nantinya perusahaan-perusahaan yang dimaksud ini telah mendapatkan izin, akan tetapi tidak serta-merta menghapus perbuatan hukum yang telah dilakukan sebelumnya karena peraturan hukum ini tidak berlaku mundur kebelakang,” tandas Ruslan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!