APH Diminta Tindak Tegas Galian C Ilegal di Kali Oba, Ini Jawaban Polresta Tikep

Meski demikian, kata Ruslan, upaya pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Tikep yang datang langsung ke lokasi penambangan dan menghentikan aktivitas penambangan patut di apresiasi. 

“Oleh karena sudah ditemukan bukti permulaan bahwa kegiatan penambangan ini tidak atau belum memiliki izin dan ada yang memiliki izin namun kegiatan penambangan tidak sesuai dengan IUP, maka proses hukum dengan melakukan penyelidikan harus dilakukan tanpa terkecuali dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan kegiatan penambangan pasir ini,” ujar Ruslan.

BACA JUGA  2.611 Anggota KPPS di Tikep Resmi Dilantik, Begini Pesan Ketua KPU

Atas persoalan ini, pihaknya meminta kepada Polresta Tikep agar melakukan proses penegakan hukum sekalipun nanti perusahan tersebut telah mendapatkan izin. 

“Kami tegaskan bahwa temuan awal ini adalah pintu masuk untuk melakukan proses penegakan hukum, sekalipun nantinya perusahaan-perusahaan yang dimaksud ini telah mendapatkan izin, akan tetapi tidak serta-merta menghapus perbuatan hukum yang telah dilakukan sebelumnya karena peraturan hukum ini tidak berlaku mundur kebelakang,” tandas Ruslan. 

BACA JUGA  Agen Kapal PT. Aksar Saputra Sula Umumkan Tarif Baru
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah