Larangan Hijab Karyawan Cinema XXI Ternate jadi Perhatian Anggota DPD RI Hasbi Yusuf

- Editor

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Dewan Perwakilan Daerah atau (DPD) RI dari Provinsi Maluku Utara, Hasby Yusuf

Anggota Dewan Perwakilan Daerah atau (DPD) RI dari Provinsi Maluku Utara, Hasby Yusuf

Ternate, Maluku Utara – Terkait Standar Operasi Prosedur atau SOP perusahaan Cinema XXI Ternate yang melarang karyawati mengenakan hijab mendapatkan perhatian anggota DPD RI Hasbi Yusuf.

Sebagai anggota Komite III DPD RI yang membidangi Pendidikan, Agama, dan Kesejahteraan Sosial, Hasbi memandang bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.

BACA JUGA  BPOM Malut Uji Sampel Makanan Buka Puasa

Menurutnya, konstitusi tertinggi negara ini dilandaskan pada UUD 1945 yang menegaskan hak mendapatkan pekerjaan yang layak tanpa diskriminatif termasuk jaminan kebebasan beragama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Demikian juga dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan, setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat,” kata Hasbi, Selasa (14/01/2025).

BACA JUGA  Pekan Ini, DPRD Kota Ternate Bakal Turun ke Dapil

Berita Terkait

Tunjuk Plt Lima OPD, Gubernur Sherly Beri Waktu 3 Bulan
Update Data Terbaru Kerusakan Rumah Akibat Cuaca Ekstrem di Morotai
Sebut FS dan AMDAL Tuntas, Gubernur Sherly Libatkan IWIP ‘Garap’ Proyek Jalan Trans Kie Raha
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kawasan Tambang IWIP Halteng
Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026
4 Fraksi DPRD Malut Soroti Mega Proyek Jalan Trans Kie Raha, Mulai dari FS, Amdal Hingga Anggaran
Seorang Karyawan Tambang di Malut Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Kerja
APBD Pemprov Malut 2026 Diketuk Rp 2,7 Triliun
Berita ini 955 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:37 WIT

Tunjuk Plt Lima OPD, Gubernur Sherly Beri Waktu 3 Bulan

Jumat, 7 November 2025 - 22:36 WIT

Update Data Terbaru Kerusakan Rumah Akibat Cuaca Ekstrem di Morotai

Jumat, 7 November 2025 - 22:22 WIT

Sebut FS dan AMDAL Tuntas, Gubernur Sherly Libatkan IWIP ‘Garap’ Proyek Jalan Trans Kie Raha

Jumat, 7 November 2025 - 21:44 WIT

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kawasan Tambang IWIP Halteng

Jumat, 7 November 2025 - 21:23 WIT

Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026

Berita Terbaru

Gubernur Malut Sherly Tjoanda

Headline

Tunjuk Plt Lima OPD, Gubernur Sherly Beri Waktu 3 Bulan

Sabtu, 8 Nov 2025 - 10:37 WIT

Foto Gubernur Sherly Tjoanda, di sidang paripurna DPRD Maluku Utara, Jumat (7/11/2025).

Headline

Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026

Jumat, 7 Nov 2025 - 21:23 WIT

error: Konten diproteksi !!