Labuha, Maluku Utara- Gugatan cakades incumbent Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan, Najarlis Hi. Mansur akhirnya dikabulkan oleh PTUN Ambon, Maluku.
Diketahui, cakades incumbent Najarlis Hi. Mansur mengajukan gugatan sengketa Pilkades ke PTUN Ambon terkait SK Bupati Nomor : 250 tentang Pelantikan Kepala Desa Tahun 2023 sebagaimana lampiran I tertanggal 28 Maret.
Seperti disampaikan kuasa hukum cakades Liaro, Bambang Joisangadji kepada Haliyora.id, Senin (20/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bambang mengatakan, kliennya (Najarlis Hi. Mansur) memenangkan gugatan dimaksud sebagaimana amar putusan di PTUN Ambon.
“Jadi, berdasarkan amar putusan perkara nomor: 40/G/2023/PTUN.ABN klien saya saudara Najarlis Hi Mansur memenangkan perkara tersebut,” terangnya.
Terkait amar putusan, kata Bambang, PTUN mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membatalkan (cabut) SK pelantikan Bupati.
Halaman : 1 2 Selanjutnya