Pemkab Halsel ‘Keok’ Lawan Gugatan Cakades Incumbent di PTUN Ambon

- Editor

Senin, 20 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, SH

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, SH

Labuha, Maluku Utara- Gugatan cakades incumbent Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan, Najarlis Hi. Mansur akhirnya dikabulkan oleh PTUN Ambon, Maluku. 

Diketahui, cakades incumbent Najarlis Hi. Mansur mengajukan gugatan sengketa Pilkades ke PTUN Ambon terkait SK Bupati Nomor : 250 tentang Pelantikan Kepala Desa Tahun 2023 sebagaimana lampiran I tertanggal 28 Maret. 

BACA JUGA  Polsek Taltimsel Musnahkan Tempat Produksi Cap Tikus

Seperti disampaikan kuasa hukum cakades Liaro, Bambang Joisangadji kepada Haliyora.id, Senin (20/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bambang mengatakan, kliennya (Najarlis Hi. Mansur) memenangkan gugatan dimaksud sebagaimana amar putusan di PTUN Ambon.

“Jadi, berdasarkan amar putusan perkara nomor: 40/G/2023/PTUN.ABN klien saya saudara Najarlis Hi Mansur memenangkan perkara tersebut,” terangnya. 

Terkait amar putusan, kata Bambang, PTUN mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membatalkan (cabut) SK pelantikan Bupati. 

BACA JUGA  Soal Tunggakan DBH Pemkot Ternate, Ini Jawaban Pemprov Malut

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Malut Sebut Utang Pihak Ketiga Harus Segera Dibayar : Bantah Pernyataan Ahmad Purbaya
Ini Komitmen Kapolsek Bacan Barat Putus Mata Rantai Peredaran Miras 
Suara Lirih Pedagang Kecil untuk Satpol PP Morotai: Kami Cari Makan, Bukan Penjahat
Ditpolairud Polda Malut Tahap II Kasus Bom Ikan di Halsel
Program Pertanian Sherly-Sarbin Ciptakan Ketahanan Pangan Malut, Mulai dari Swasembada Beras, Holtikultura Hingga Telur Ayam
Halteng tak Kebagian Jatah RLH dari Pemprov Malut, Munadi: Kami Bukan Anak Tiri
PT Telkom Diminta Tingkatkan Layanan Jaringan dan Fasilitas Internet di Morotai
Buka Akses Pasar Nelayan Sula, CV Mitra Pangan Bahari Diapresiasi Anggota DPRD Malut
Berita ini 919 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 22:13 WIT

Wakil Ketua DPRD Malut Sebut Utang Pihak Ketiga Harus Segera Dibayar : Bantah Pernyataan Ahmad Purbaya

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:38 WIT

Ini Komitmen Kapolsek Bacan Barat Putus Mata Rantai Peredaran Miras 

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:19 WIT

Suara Lirih Pedagang Kecil untuk Satpol PP Morotai: Kami Cari Makan, Bukan Penjahat

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:13 WIT

Ditpolairud Polda Malut Tahap II Kasus Bom Ikan di Halsel

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:02 WIT

Program Pertanian Sherly-Sarbin Ciptakan Ketahanan Pangan Malut, Mulai dari Swasembada Beras, Holtikultura Hingga Telur Ayam

Berita Terbaru

Tujuh tersangka kasus pengeboman diserahkan ke Kejari Halmahera Selatan.

Headline

Ditpolairud Polda Malut Tahap II Kasus Bom Ikan di Halsel

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:13 WIT

error: Konten diproteksi !!