Pemkab Halsel ‘Keok’ Lawan Gugatan Cakades Incumbent di PTUN Ambon

Labuha, Maluku Utara- Gugatan cakades incumbent Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan, Najarlis Hi. Mansur akhirnya dikabulkan oleh PTUN Ambon, Maluku. 

Diketahui, cakades incumbent Najarlis Hi. Mansur mengajukan gugatan sengketa Pilkades ke PTUN Ambon terkait SK Bupati Nomor : 250 tentang Pelantikan Kepala Desa Tahun 2023 sebagaimana lampiran I tertanggal 28 Maret. 

BACA JUGA  Realisasi PAD Kota Ternate Per 6 Oktober 2022 Baru Capai 53,59 Persen

Seperti disampaikan kuasa hukum cakades Liaro, Bambang Joisangadji kepada Haliyora.id, Senin (20/11/2023).

Bambang mengatakan, kliennya (Najarlis Hi. Mansur) memenangkan gugatan dimaksud sebagaimana amar putusan di PTUN Ambon.

“Jadi, berdasarkan amar putusan perkara nomor: 40/G/2023/PTUN.ABN klien saya saudara Najarlis Hi Mansur memenangkan perkara tersebut,” terangnya. 

Terkait amar putusan, kata Bambang, PTUN mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membatalkan (cabut) SK pelantikan Bupati. 

BACA JUGA  Bawaslu Halsel Ingatkan Reses Anggota DPRD Aktif tak Dibarengi Kampanye
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah