Labuha, Maluku Utara- Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel) mengingatkan kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari dapil Halsel agar tidak menggelar kegiatan reses dibarengi dengan agenda kampanye.
Hal ini ditegaskan ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar menindaklanjuti surat Nomor 161/15/Setwan tanggal 21 Januari 2024 terkait pelaksanaan kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.
“Menindaklanjuti surat Setwan DPRD Provinsi Malut, kami Bawaslu secara kelembagaan menghimbau agar pelaksanaan kegiatan reses tidak dibarengi dengan agenda kampanye,” tegas Rais Kahar, Selasa (30/1/2024).
Rais mengatakan, untuk mengawasi jalannya tahapan kampanye, pihaknya sudah menginstruksikan kepada jajaran Adhoc (Panwascam) di 30 kecamatan untuk memantau pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Maluku Utara termasuk anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan.
“Panwascam dan PKD diinstruksikan agar memantau jalanya agenda reses anggota DPRD Provinsi, karena agenda dimaksud difasilitasi menggunakan anggaran negara sehingga tidak boleh mereka sertakan dengan agenda kampanye,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!