Morotai, Maluku Utara- Polres Kabupaten Pulau Morotai memulai Operasi Bina Kusuma Kie Raha 2022 Rabu kemarin (15/06/2022
Operasi Bima Kusuma Kie Raha dimulai pada pukul 21.00 WIT, dipimpin Kasat Bimas Iptu Yuni Laowi.
Operasi Bina Kusuma Kie Raha 2022 akan berlangsung selama 14 hari mulai 15-29 Junu 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut dibagi menjadi dua team, tim pertama untuk razia miras di titik area Desa Gotalamo dan Desa Daruba. Tim kedua, di titik area wisata Air Kaca, Kecamatan Morotai Selatan.
Pada hari pertama, Operasi Bina Kusuma Kie Raha itu (Rabu kemarin, red), polisi mengamankan dua warga masing-masing asal Desa Gotalamo dan Daruba, dengan Barang Bukti (BB) 50 liter miras jenis cap tikus. Keduanya diamankan lantaran kedapatan menjual minuman terlarang itu.
Kedua Warga itu sebelumnya pernah terkena razia pada Operasi Pekat 2021 lalu. Keduanya merupakan agen miras jenis cap tikus di Desa Gotalamo dan Daruba.
Tentang kegiatan Operasi Bina Kusuma Kie Raha itu dijelaskan oleh Kasi Humas Polres Pulau Morotai Bripka Sibli Siruang kepada awak media, Kamis 16/06/2022).
Sibli menyebutkan, dua warga yang diamankan karena kedapatan menjual miras dan diketahui sebagai agen miras cap tikus itu adalah wanita, masing-masing inisial VSU (28) asal Desa Gotalamo, dan HK (33) asal Daruba. Sibli mengungkapkan keprihatinan karena wanita menjadi agen miras.
“Kasihan, perempuan menjadi agen penjualan miras. Mereka ini sudah berulang kali kena razia, namun tak sadar-sadar juga,” ungkapnya prihatin.
Lanjut Sibli, kedua warga yang diamankan petugas itu langsung dibawa ke Mapolres Morotai untuk dibina dan akan mebuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Semoga setelah ini mereka sadar sehingga tidak lagi menjual barang haram ini. Masih banyak pekerjaan lain lebih layak untuk dilakukan keduanya,” harap Sibli. (Tir-1)