Ternate, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate berencana akan memanggil Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman, terkait pemberian izin pembangunan lapak di pasar Kota Baru.
Hal ini menyusul adanya informasi yang diperoleh DPRD saat melakukan peninjauan beberapa waktu lalu yang menemukan jika pendirian lapak di Kota Baru itu atas restu Wali Kota, Tauhid Soleman.
“Menyangkut izinnya sejauh ini, kami masih telusuri apakah benar ada izin dari Walikota atau tidak. Tetapi setahu kami, lapak tersebut dibangun tanpa izin dari pemerintah,” ungkap anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, saat diwawancarai Haliyora di gedung DPRD, Kamis (16/06/22).
Jamian berjanji dalam waktu dekat ini, Komisi II akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk Wali Kota, Tauhid Soleman, untuk mengecek kepastian tentang izin pembangunan lapak di Kota Baru itu.
“Kita panggil agar bisa dibicarakan secara tuntas, sehingga tidak ada lagi polemik yang berkembang di masyarakat, dan pedagang itu sendiri. Termasuk isu-isu liar lain bahwa Wali Kota yang berikan izin dan lain-lain,” tandasnya. (Wan-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!