Bawaslu Halsel Ingatkan Reses Anggota DPRD Aktif tak Dibarengi Kampanye

Selain itu, Bawaslu meminta kegiatan reses anggota DPRD tidak diselipkan dengan atribut kampanye seperti APK dan penyampaian citra diri. 

“Kalau agenda reses fokus saja menyerap aspirasi masyarakat tidak perlu dengan atribut kampanye dan penyampaian citra diri ke publik,” katanya.

Rais menegaskan, apabila ada oknum anggota DPRD aktif kedapatan melakukan reses diselubungi dengan agenda kampanye maka tetap ditindak berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA  Pengendara di Bawah Umur Turut Terjaring Operasi Patuh Kie Raha di Sula

“Jika ada oknum melanggar, kami akan tindak berdasarkan mekanisme dan prosedur sebagaimana ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang kaitannya dengan metode kampanye,” tandasnya. (RA/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah