Selain itu, Bawaslu meminta kegiatan reses anggota DPRD tidak diselipkan dengan atribut kampanye seperti APK dan penyampaian citra diri.
“Kalau agenda reses fokus saja menyerap aspirasi masyarakat tidak perlu dengan atribut kampanye dan penyampaian citra diri ke publik,” katanya.
Rais menegaskan, apabila ada oknum anggota DPRD aktif kedapatan melakukan reses diselubungi dengan agenda kampanye maka tetap ditindak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Jika ada oknum melanggar, kami akan tindak berdasarkan mekanisme dan prosedur sebagaimana ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang kaitannya dengan metode kampanye,” tandasnya. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!