“Menyatakan batal Keputusan Bupati Halmahera Selatan nomor 250 tahun 2023 tentang pelantikan kepala desa terpilih pada empat (4) Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, tanggal 28 Maret 2023, khusus lampiran I nomor urut 2 Desa Liaro atas nama Ansar, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Halmahera Selatan nomor 250 tahun 2023 tentang pelantikan kepala desa terpilih pada 4 Kecamatan dalam wilayah Halmahera Selatan, tanggal 28 Maret 2023, khusus lampiran I nomor urut 2 Desa Liaro atas nama Ansar dan menghukum tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp 1.140.000,00,” urainya.
Bambang, berharap agar Bupati melaksanakan isi putusan tersebut sebagai wujud dari sikap patuh dan tunduk terhadap hukum serta memberikan contoh terhadap masyarakat bahwa harus patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.
“Saya berharap, pak Bupati harus melantik klien saya Najarlis Hi. Mansur karena terbukti yang bersangkutan menang dalam pemilihan di Desa Liaro dan juga menang dalam gugatan di PTUN Ambon maka sangat beralasan hukum untuk segera dilantik,” pungkasnya.
Diketahui, cakades incumbent nomor urut 02 pada Pilkades serentak 2022 lalu meraih suara sebanyak 299 sedangkan Cakades nomor urut 01, Ansar yang merupakan pemenang kedua hanya peroleh suara 253 suara tapi dilantik Bupati. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!