“Kalau alasan atribut jilbab belum diadakan oleh XXI ini jelas sudah diskriminatif. Perusahan ini ada di Indonesia yang mayoritas muslim, apalagi sudah jelas perintah konstitusi dan UU untuk tidak diskriminatif, sejatinya XXI sudah harus menghormatinya,” timpalnya.
Sementara soal larangan Hijab bagi karyawati Cinema XXI juga ditanggapi Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate. Masalah ini akan dikoordinasikan oleh Disnaker Kota Ternate ke Disnakertrans Provinsi Maluku Utara. Dalam waktu dekat dua instansi ini akan turun mengkroscek langsung di lapangan. Jika larangan tersebut berlaku bagi karyawati Cinema XXI Ternate maka akan dibatalkan karena pelarangan tersebut masuk kategori diskriminasi pihak perusahaan terhadap tenaga kerja. (Mg04/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!